RSPM Madiun adalah singkatan dari Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun. Rumah sakit ini merupakan RS khusus Tipe C sebagai UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Berawal dari Balai Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Paru (BP4) Madiun. BP4 Madiun berproses menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2009. Dengan proses yang bertahap, hingga tahun 2012 menyandang status BLUD penuh.
Akhirnya BP4 Madiun berubah menjadi RSPM Madiun. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2015. Meskipun belum lama berdiri, RSPM Madiun telah berhasil menyandang status akreditasi Lulus Tingkat Perdana oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang berlaku hingga tahun 2020. Penghargaan lain yang diraih yakni Pelaku usaha yang Sudah Tertib dan Mematuhi Rekomendasi Ijin Lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Nomor 660/663/401.114/2019 tahun 2019.
VISI
Menjadi Rumah Sakit Paru Berstandar Nasional dengan Pelayanan yang Berkeadilan dan Berkualitas
MISI
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan khususnya paru dan pernafasan yang bermutu, efektif dan efisien secara paripurna bagi masyarakat;
- Menyelenggarakan manajemen yang transparan dan akuntabel;
- Mengembangkan jejaring kemitraan, koordinasi, dan penelitian dengan lembaga dan institusi terkait dalam penanganan kesehatan.