You are here:    Home      Klinik      RSPM Madiun

RSPM Madiun

Kota

RSPM Madiun adalah singkatan dari Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun. Rumah sakit ini merupakan RS khusus Tipe C sebagai UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Berawal dari Balai Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Paru (BP4) Madiun. BP4 Madiun berproses menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2009. Dengan proses yang bertahap, hingga tahun 2012 menyandang status BLUD penuh.

Akhirnya BP4 Madiun berubah menjadi RSPM Madiun. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2015. Meskipun belum lama berdiri, RSPM Madiun telah berhasil menyandang status akreditasi Lulus Tingkat Perdana oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang berlaku hingga tahun 2020. Penghargaan lain yang diraih yakni Pelaku usaha yang Sudah Tertib dan Mematuhi Rekomendasi Ijin Lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Nomor 660/663/401.114/2019 tahun 2019.

VISI

Menjadi Rumah Sakit Paru Berstandar Nasional dengan Pelayanan yang Berkeadilan dan Berkualitas

MISI

  1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan khususnya paru dan pernafasan yang bermutu, efektif dan efisien secara paripurna bagi masyarakat;
  2. Menyelenggarakan manajemen yang transparan dan akuntabel;
  3. Mengembangkan jejaring kemitraan, koordinasi, dan penelitian dengan lembaga dan institusi terkait dalam penanganan kesehatan.

Jadwal Praktik Dokter RSPM Madiun

Jadwal Praktik Dokter Spesialis Paru

Untuk Info lebih lanjut dan jadwal praktik dokter spesialis paru di RSPM Madiun silahkan klik nama dokter.

Alamat: Jl. Yos Sudarso No.108-112, Madiun Lor, Kec. Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur 63122
Jadwal:

Buka setiap hari 24 jam


Telpon: 0351-462427

Comments are closed.

Dewi.Me

Berisikan catatan pribadi, bersama keluarga, dan rekan-rekan berbagai informasi. Mengumpulkan serpihan hal yang menarik seputar Keluarga, Kesehatan, Pendidikan, Makanan, dan Kecantikan. Bersama-sama meningkatkan kualitas keluarga Indonesia.

Kategori Artikel

Web Network