Rumah Sakit Umum Daerah Dungus (RSUD Dungus) sebelumnya bernama RS. Paru Dungus Madiun. RSUD Dungus melalui proses yang panjang dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Berbagai perubahan dan perkembangan dimulai dari sebuah fasilitas kesehatan. Fasilitas ini didirikan oleh Pemerintah kolonial Belanda melalui direktur Van Economic Zaken tanggal 5 Juli 1939.
Konsep awal berdirinya RSUD Dungus merupakan “Sanatorium” (tempat peristirahatan /pengisolasian bagi penderita penyakit paru), dengan nama “Sanatorioem Rakjat”. Ditetapkan menjadi Rumah Sakit Paru berdasarkan Perda Nomor 37 Tahun 2000 serta Pergub. Nomor 26 tahun 2002.
Tahun 2009 RS Paru Dungus ditetapkan sebagai PPK-BLUD Unit Kerja dengan status bertahap. Pada tahun 2011 ditetapkan sebagai RS terakreditasi 5 pelayanan dasar. Selanjutnya ditetapkan sebagai PPK-BLUD Unit Kerja dengan status penuh tahun 2012.
Pada tanggal 8 Agustus 2020, melalui DPMPTSP Kabupaten Madiun, RSP Dungus Madiun berubah menjadi RSUD Dungus dan ditetapkan melalui PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DUNGUS