RSUD dr. Soeratno Gemolong Kabupaten Sragen ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.03.05/I/1889/2011 tanggal 15 Juli 2011. Selanjutnya Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong terus menerus berupaya meningkatkan mutu dan pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat serta kesejahteraan pegawai. Pada pertengahan tahun 2012 ada penambahan Dokter Spesialis Bedah, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, dan Dokter Spesialis Anak dan tahun 2013 ada penambahan Dokter Spesialis Paru, Spesialis Anestesi, dan Spesialis Patologi Anatomi, hingga tahun 2022 ini sudah terdapat tambahan dokter untuk Poli Spesialis di antaranya Spesialis Saraf, Spesialis Kandungan, Spesialis Kulit & Kelamin, Spesialis Patologi Klinik, Spesialis Radiologi.
VISI
Visi rumah sakit adalah Menjadi Rumah Sakit pilihan di wilayah Gemolong dan sekitarnya
MISI
Misi rumah sakit adalah Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, mudah, cepat, tepat dan akurat.
MOTTO
“Melayani Dengan Hati”
FILOSOFI
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong merupakan Rumah Sakit Umum Daerah berorientasi sosial dengan tetap memberikan pelayanan kesehatan paripurna yang berkualitas, dan memuaskan kepada Pasien/Pelanggan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai.