Sejarah RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo
Rumah sakit milik pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo. Pada tahun 19885 secara resmi menjadi rumah sakit Type C berdasarkan perda Nomor 5 tahun 1985 tanggal 23 Pebruari 1985. Juga mengacu pada SK Menkes RI Nomor 303/Menkes/SK/IV/1987 tanggal 30 April 1987. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 08 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah sakit umum daerah Kabupaten Situbondo.
Saat ini RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo telah berstatus BLUD penuh sesuai dengan amanat UU No. 44 tahun 2009 pasal 20 tentang Rumah sakit. Sedangkan untuk Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD) mengacu pada PP nomor 23 tahun 2005. PP ini ditindaklanjuti dengan SK Bupati Situbondo Nomor 188/623/P/004.2/2009 tertanggal 23 Desember 2009. Penerapan PPK-BLUD diharapkan bisa memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Status BLUD dapat diraih, karena atas komitmennya dalam menjalankan amanah tersebut dapat berberfungsi sebagai pusat pelayanan kesehatan rujukan di Kabupaten Situbondo yang paripurna dan bermutu yang menekankan pada pelayanan yang cepat, tepat dan profesional dengan harga yang terjangkau serta menekankan pada kepuasan pelanggan.
RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo memiliki 249 tempat tidur yang berfungsi sebagai pusat pelayanan kesehatan rujukan di kabupaten Situbondo yang paripurna dan bermutu yang menekankan pada pelayanan yang cepat, tepat dan profesional dengan harga yang terjangkau serta menekankan pada kepuasan pelanggan.
RSUD dr. Abdoer rahem Situbondo menyediakan berbagai jenis pelayanan medis spesialistik dan medis umum juga menyelenggarakan kegiatan pendidikan praktek bagi mahasiswa kesehatan.
Sampai dengan 2016, Jumlah SDM yang dimiliki rumah sakit adalah 659 orang yang terdiri dari tenaga medis 42 orang, tenaga paramedis 291 orang, Paramedis Non keperawatan 61 Orang, dan tenaga non kesehatan lainnya sebanyak 265 orang.
VISI :
“Terwujudnya RSUD dr. Abdoer Rahem yang bermutu dan menjadi kebanggaan masyarakat Situbondo”
MISI :
- Meningkatkan pelayanan medik dan keperawatan kepada pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit
- Meningkatkan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan yang optimal
- Meningkatkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM rumah sakit
- Meningkatkan pelayanan administrasi yang tepat, cepat dan informative kepada masyarakat
STRATEGI:
Strategi dalam mencapai tujuan dan sasaran adalah memadukan tujuan skala prioritas dengan ketersediaan sumber daya yang ditetapkan sebagai berikut:
- Meningkatkan ketersediaan sumber daya operasional yang cukup seperti perbekalan kesehatan, barang-barang keperluan pasien, biaya untuk pengembangan SDM, termasuk terjaminnya pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit, melalui pembiayaan sendiri atau berasal dari pendapatan RS, selanjutnya memantau dan mengevaluasi output pelayanan apakah sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan seperti standar pelayanan minimal (SPM.).
- Meningkatkan ketersediaan SDM Medis spesialis yang cukup.
- Meningkatkan ketersediaan Sarana Prasarana RS sesuai type RS.