RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik biasa juga disebut dengan:
- Rumah sakit Bunder
- RSUD Gresik
- RSUD Ibnu Sina
Berdiri tanggal 16 Agustus 1975 di Gresik kawasan Bunder, sehingga dikenal dengan RS Bunder. Rumah sakit ini dikelola oleh pemerintah kabupaten Gresik. Tahun 1993 rumah sakit ini ditetapkan sebagai rumah sakit type C. Dan menjadi rujukan di wilayah Kabupaten Gresik dan sekitarnya.
Dengan adanya peningkatan kapasitas tempat tidur pasien, peningkatan jumlah dan jenis pelayanan dokter spesialis. Maka RSUD Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Kelas B Non Pendidikan tanggal 11 Mei 2005.
RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik
Perubahan nama menjadi RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik pada tanggal 31 Juli 2009. Bupati Gresik saat itu Dr. KH. Robbach Ma’sum, Drs, MM menambahkan nama “Ibnu Sina” pada RSUD Kabupaten Gresik. Dengan menerbitkan SK Bupati Gresik tanggal 25 Juli 2008 Nomor: 445/483/HK/403.14/2008 tentang penetapan nama RSUD Kabupaten Gresik menjadi RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.
Penandatanganan prasasti penggantian nama RSUD Ibnu Sina Kabuipaten Gresik ini berlangsung di lantai II kantor RSUD Gresik. Pada kesempatan yang sama, dilakukan acara serah terima Sertifikat ISO 9001:2000 dari Worlwide Quality Assurance (WQA) kepada Direktur RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik , dr. Gusti Rizaniansyah Rusli, SpPD. oleh Bupati Gresik.
Visi
Menjadi Rumah Sakit Pilihan Utama Masyarakat yang berkualitas dalam Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian
Misi
– Memberikan pelayanan yang professional;
– Mengembangkan fungsi pendidikan dan penelitian yang terintegrasi;
– Mewujudkan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang didukung teknologi informasi dan Komunikasi;
Value
Etika;
Profesional;
Integritas;
Perbaikan terus menerus.
Motto
KEPUASAN ANDA PRIORITAS KAMI